Gugatan Raymond Teddy Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Raymond Teddy terhadap harian Republika dan situs berita online, Detik.com. Dalam pembacaan putusan kemarin, ketua majelis hakim Aswandi menolak semua gugatan yang diajukan Raymond.
Menurut Aswandi, perbuatan tergugat (Republika dan Detik.com) tidak melanggar undang-undang, susila, dan asas kepatuhan. Gugatan ditolak secara keseluruhan. "Penggugat juga diharuskan membayar semua biaya perk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini