Kejaksaan Tetap Eksekusi Gunawan Santoso
JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berkukuh memberikan batas waktu dua bulan kepada kuasa hukum Gunawan Santoso untuk melakukan peninjauan kembali. "Apa pun yang terjadi, kami tetap mempersiapkan eksekusi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Andar Perdana kemarin.
Pihaknya, kata Andar, menggunakan pendapat hukum Mahkamah Agung dalam memberikan batas waktu terhadap Gunawan. "MA adalah pengadilan hukum tertinggi, jadi pendapatnya tergolo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini