MA Kuatkan Vonis Pembunuh Nasrudin
TANGERANG -- Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten terhadap empat terpidana pembunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen Iskandar dan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan itu diberitahukan Pengadilan Negeri Tangerang kepada terpidana Daniel Daen Sabon alias Danil, Heri Santosa bin Rasja alias Bagol, Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo, dan Fransiskus Tado
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini