Kilas
Revisi UU Terorisme Hanya Akan Tambah Pelanggaran
JAKARTA -- Peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi terhadap orang-orang yang diduga pelaku teror akan semakin besar apabila masa penahanan diperpanjang lebih dari tujuh hari. "Dalam konteks pemeriksaan, akan lebih banyak pelanggaran yang muncul," kata Edwin Partogi, staf Divisi Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, kemarin.
Menurut Edwin, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini