Vonis Robert Tantular Jadi 9 Tahun Bui
JAKARTA--Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Robert Tantular menjadi sembilan tahun penjara. Majelis kasasi MA yang dipimpin hakim agung Mansyur Kartayasa menyatakan tiga dakwaan jaksa atas mantan Komisaris Bank Century ini terbukti. "Majelis kasasi menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 100 miliar, dengan kurungan pengganti selama delapan bulan," ujar Mansyur dalam pembacaan putusan di Mahkamah Agung kemarin.
Vonis ini bertamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini