Komisi Yudisial Dituding Jebak Muhtadi Asnun
JAKARTA - Penasihat hukum hakim Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menuduh Komisi Yudisial menjebak kliennya agar mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Halomoan Tambunan.
"Dia (Komisi Yudisial) memberikan keterangan yang mungkin mengakibatkan klien kami saat itu sangat tertekan. Mereka main cross check kemudian jebak-jebakan," ujar Farhat di Gedung Rupatama, Markas Besar Kepolisian RI, kemarin. Muhtadi kemarin diperiksa oleh tim independen Mabes Pol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini