MK UJI SYARAT MENYATAKAN PENDAPAT
JAKARTA-Jumlah anggota parlemen yang meneken dukungan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat dalam kasus Bank Century hingga Jumat lalu mencapai 106 tanda tangan. Namun gerakan politik yang bisa berujung pada pemakzulan itu tidak membuat khawatir Partai Demokrat, partai pemerintah.
Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K. Harman, hak menyatakan pendapat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini