Hak Menyatakan Pendapat
Peluang Lolos Kecil
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia, Iberamsjah, menilai peluang hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus Bank Century lolos ke tingkat paripurna sangat kecil. Alasannya, Pasal 184 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan bahwa rapat paripurna untuk mengesahkan penggunaan hak menyatakan pendapat harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat atau 75 persen dari total a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini