Kilas
Susandhi 'Aan' Sukatma Dituntut 5 Tahun Bui
JAKARTA-Susandhi Sukatma alias Aan, terdakwa pemilikan narkotik, dituntut lima tahun penjara. Aan dinilai terbukti memiliki narkotik non-tanaman jenis ekstasi yang diselipkan di uang pecahan Rp 50 ribuan. "Terdakwa dinilai terbukti memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotik golongan I bukan tanaman, sehingga melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika," kata jaksa penuntut umum Martha Berliana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Aan, ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini