Dewan Setujui Dana Hibah Rp 27 Miliar untuk KPK
JAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penggunaan dana hibah luar negeri sebesar Rp 27,6 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Tjatur Sapto Edy, dana hibah tersebut berasal dari dua lembaga donor, yaitu Uni Eropa dan pemerintah Kanada. Besaran dana hibah itu masing-masing Rp 11,7 miliar dan Rp 15,9 miliar.
"Dana tersebut intinya digunakan untuk training dan penguatan antikorupsi," ujar Tjatur di gedung M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini