Aliran Duit ke Hakim Kasus Gayus Terus Diusut
JAKARTA -- Komisi Yudisial memanggil kembali Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan. "Untuk membuktikan keberadaan aliran dana, kami akan periksa lagi Asnun," kata anggota Komisi Yudisial, Soekotjo Soeparto, dalam jumpa pers di kantornya kemarin.
Komisi kemarin memeriksa Bambang Widyatmoko dan Haran Tarigan, anggota majelis hakim yang turut membebaskan Gayus, selama sekitar dua jam. Bambang dice
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini