Kemenangan Anggodo Dicurigai
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang diajukan Anggodo Widjojo. Pengadilan memerintahkan agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi itu segera dibawa ke pengadilan.
Putusan hakim tunggal Nugroho Setiaji itu kontan memicu kecurigaan sejumlah kalangan. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini