Hakim Kasus Gayus Dinonaktifkan
JAKARTA -- Mahkamah Agung menonaktifkan untuk sementara Muhtadi Asnun, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis bebas Gayus Halomoan Tambunan. "Saudara Asnun untuk sementara dinonpalukan di PT (Pengadilan Tinggi) DKI Jakarta terhitung hari ini," kata juru bicara Mahkamah Agung, Hatta Ali, dalam jumpa pers di kantornya kemarin.
Pertimbangannya, menurut Hatta, antara lain karena Muhtadi mengaku menerima uang Rp 50 juta dalam kasus Gayus. Namun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini