Kejaksaan Isyaratkan Banding Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo belum final. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan jaksa masih punya upaya hukum untuk melawan putusan tersebut. "Jaksa masih bisa banding," kata Marwan dalam pesan pendeknya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga berharap agar Kejaksaan Agung mengajukan banding atas putusan hakim yang membuka k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini