Kilas
Presiden Diminta Tak Rangkap Jabatan di Partai
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi diminta melarang presiden dan wakil presiden merangkap jabatan di partai politik. Permintaan itu diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi ke persidangan panel Mahkamah Konstitusi kemarin. Menurut Doni, pelarangan presiden dan wakilnya aktif dalam partai sebaiknya diatur dalam undang-undang partai politik.
Menurut Doni, seseorang yang menjabat presiden dan wakil presiden tidak lagi menjadi wakil satu partai, melainkan s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini