Rangkap Jabatan Kembali Diuji ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali diminta menetapkan larangan bagi presiden atau pejabat negara merangkap jabatan di partai politik. Permohonan kali ini diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi, anggota Partai Gerindra. "Ketika anggota partai memangku jabatan sebagai presiden atau wakil presiden, berpotensi disalahgunakan oleh partai politik. Mereka bisa mengambil kebijakan populer, terutama menjelang pemilihan umum, dengan tujuan mendongkrak su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini