Bupati Natuna Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Bupati Natuna nonaktif, Daeng Rusnadi, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Untuk itu, dalam persidangan kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada yang bersangkutan.
Pembacaan vonis dilakukan tanpa kehadiran terdakwa Daeng. Sebab, ia masih menjalani perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya. "Putusan tetap aka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini