Setelah Bachtiar, KPK Bidik Tersangka Lain
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik tersangka lain dalam kasus pengadaan sarung di Departemen Sosial pada 2006-2007. "Salah satu pasal yang digunakan itu Pasal 55 KUHP," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi tadi malam. "Artinya, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama."
Johan tak memerinci apakah tersangka lain yang dimaksud berasal dari Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) atau dari rekanan swasta. "Untuk semen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini