Saksi Ahli Minta UU Penistaan Agama Direvisi
JAKARTA - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan dan atau Penistaan Agama kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan pendapat saksi ahli, yakni sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tamagola dan guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta Azyumardi Azra.
Dalam pemaparannya, Thamrin berpendapat Undang-Undang Penistaan Agama itu perlu direvisi. Menurut dia, undang-undang itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini