Komisi Informasi Optimistis Siap April
Jakarta -- Komisioner Komisi Informasi Pusat Dono Prasetyo optimistis lembaganya siap saat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mulai resmi berlaku Mei 2010. "Kami optimis April 2010 ini (pembentukan komisi informasi provinsi) selesai," kata Dono saat dihubungi Tempo kemarin.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, regulasi ini akan mulai efektif berlaku per 1 Mei 2010. Dengan berlakunya undang-undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini