KPK Tak Bisa Tangani Kasus Century Sendirian
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan kasus Bank Century tidak dapat ditangani oleh lembaga ini sendirian. "Data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan saja menunjukkan ada sekitar 70 persen dugaan tindak pidana perbankan dalam penurunan dana talangan Century," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Tindak pidana perbankan itu tak mungkin ditangani KPK karena memang bukan ranah hukum yang menjadi kewenangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini