Kerugian Negara Kasus Tiket Diplomat Bertambah
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi harga tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri bakal bertambah. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, masukan dari pemeriksaan internal Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri, jumlah kerugian negara pada periode 2008-2009 sekitar Rp 20 miliar. "Sementara pemeriksaan Kejaksaan pada periode 2006-2009, sehingga (kerugian) diperkirakan lebih besar l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini