SKANDAL TIKET DIPLOMAT
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. "Baru ditetapkan tiga tersangka karena keterlibatannya telak sekali," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya kemarin.
Adapun ketiga tersangka tersebut, Arminsyah melanjutkan, adalah mantan staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya; Direktur Utama PT Indowanah Inti Sentosa Syarwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini