Muhammad Jibril Diancam 15 Tahun Penjara
Jakarta-Terdakwa tindak pidana terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman, 25 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain didakwa terlibat jaringan teroris, Jibril dituduh memalsukan paspor.
Jaksa penuntut umum kemarin mendakwa Jibril dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bersama dakwaan utama itu, jaksa menjerat Jibril dengan Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini