Soal Nikah Siri, Sikap Pesantren Terbelah
KEDIRI - Sejumlah pengasuh pondok pesantren menanggapi pro-kontra Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peradilan Agama, yang memuat sanksi pidana bagi pelaku nikah siri.
Pemimpin Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, KH Idris Marzuki, mengatakan tak setuju atas pemidanaan itu. Menurut dia, nikah siri dalam hukum Islam dinyatakan sebagai pernikahan sah dan diakui. Hanya, pernikahan tersebut tidak didaftarkan secara administratif kepada kantor catatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini