MK Diminta Batalkan Penjualan McDonald's
Jakarta -- Bekas bos McDonald's, Bambang N. Rachmadi, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cuma meluluskan permohonannya untuk menguji materi Undang-Undang Perseroan Terbatas, tapi juga membatalkan perjanjian penjualan aset usaha miliknya. "Saya ingin (McDonald's) dikembalikan seperti semula," katanya seusai sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.
Bersama McDonald's Corp, Bambang mendirikan PT Bin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini