Honor Pejabat Daerah Termasuk Gratifikasi
JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, menegaskan bahwa honor untuk kepala daerah dari Bank Pembangunan Daerah termasuk gratifikasi dan suap. Sebab, menurut aturan, kepala daerah dan wakilnya dilarang menerima penghasilan dan fasilitas rangkap dari negara. "Ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku, pemberian honor itu ilegal," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun, dalam diskusi di kantor ICW di Jakarta kemarin.
Tama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini