Pemerintah Didesak Cabut 154 Perda
JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Departemen Dalam Negeri membatalkan 154 peraturan daerah yang dinilai diskriminatif. Peraturan itu antara lain mengenai pemberantasan pelacuran, kewajiban menggunakan busana muslim, serta pemberlakuan jam malam bagi perempuan.
"Kalau tidak dihapus, perda serupa menjadi tumbuh subur di daerah lain," kata Ninik Rahayu, komisioner Komnas Perempuan, dalam jumpa pers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini