Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Nomor Kependudukan
JAKARTA-Pemerintah membentuk tim kecil antardepartemen untuk mengkaji pembuatan nomor induk kependudukan (NIK). Tim ini akan melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Pusat Statistik.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembuatan NIK harus selesai pada Desember 2011. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tent
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini