Kilas
Komisi Informasi: Pemerintah Lamban
Jakarta -- Komisi Informasi menilai pemerintah lamban dan tak siap melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam praktek penyelenggaraan negara. Hal ini disampaikan dua komisioner Komisi Informasi Pusat, Ramly Amin dan Dono Prasetyo, dalam siaran pers kemarin.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan regulasi ini akan mulai efektif berlaku per 1 Mei 2010 atau kurang-lebih tiga bulan lagi. Namun,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini