KPK Telusuri Gratifikasi Anggota DPR
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek kembali kasus dugaan gratifikasi dari Bank Indonesia kepada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin memastikan, hingga kini lembaganya belum menerima laporan pemberian gratifikasi itu.
Padahal, katanya, "Sesuai dengan undang-undang, penerima gratifikasi harus lapor dalam waktu 30 hari kerja." Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan harus m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini