Mantan Direktur Keuangan PGN Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) Djoko Pramono sebagai tersangka. Ia diduga turut serta melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dalam proses pembangunan jaringan pipa gas di Jawa Timur.
"DP kami tetapkan sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui sambungan telepon tadi malam. Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Antikorupsi yang digunakan peny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini