Pencuri Sebatang Sengon Dibebaskan
LUMAJANG--Lembaga Pemasyarakatan Lumajang membebaskan terpidana kasus pencurian sebatang pohon sengon jenis tekik, Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Candipuro, Lumajang, kemarin. Pria yang dihukum lantaran menebang sengon tanpa izin Perhutani itu langsung diruwat di laut. "Keluarganya menjemput kepulangan Ponjo," kata Hanafi, juru bicara keluarga Ponjo, di Lumajang kemarin.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik Lapas Lumajang, Martono, mengatakan Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini