Mencuri Kudapan, Dihukum Sebulan
PASURUAN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dan masa percobaan dua bulan kepada Sulfiana, 35 tahun, buruh pabrik rokok PT United Tobacco Processing Indonesia. Sulfiana dibawa ke meja hijau karena dituduh mencuri kudapan senilai Rp 19 ribu.
"Terdakwa tak perlu menjalani masuk penjara karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata ketua majelis hakim I Made Sukereni saat me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini