Vonis Syahrial Oesman Tetap 1 Tahun
JAKARTA-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Syahrial Oesman, terpidana kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Majelis banding tetap memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan ini satu tahun penjara. Putusan ini sama dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-peradilan tingkat pertama.
Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, majelis bandin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini