Kilas
Kejaksaan Klaim Selamatkan Rp 4,8 Triliun
JAKARTA-Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan aset negara dari perkara korupsi sebesar Rp 4,8 triliun sepanjang 2009. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, aset tersebut diselamatkan dari 1.533 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan se-Indonesia. "Asetnya berbentuk uang dan tanah sitaan," kata Marwan di kantornya kemarin. Pada 2008, aset negara yang diselamatkan bernilai Rp 3,5 triliun. | ANTON SEPTIAN
KPK Tetapkan Tersangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini