Eksekutor Nasrudin Divonis 17 dan 18 Tahun
TANGERANG-Pengadilan Negeri Tangerang memvonis lima eksekutor pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, masing-masing 18 dan 17 tahun penjara. Terdakwa Daniel Daeng Sabon, pelaku penembakan, divonis 18 tahun penjara. Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni Eduardus Ndopo Mbete, Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Kerans, dan Heri Santoso, dihukum masing-masing 17 tahun penjara.
Persidangan kelima eksekutor terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini