Produk Ilegal Rp 3,5 Triliun Dimusnahkan
JAKARTA -- Sebanyak 100 truk produk impor ilegal senilai Rp 3,5 triliun dimusnahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Produk-produk itu mencakup obat, makanan, dan kosmetik hasil sitaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sejak Oktober 2008 hingga September 2009.
Produk impor itu dinyatakan ilegal karena, antara lain, tidak memiliki nomor persetujuan untuk diedarkan, kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, palsu, s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini