Layanan Kesehatan Asing Akan Ditertibkan
JAKARTA - Departemen Kesehatan akan menertibkan layanan kesehatan, baik dokter maupun klinik, asing yang beroperasi di Indonesia. "Kami dapat laporan, tapi akan dilihat dulu apa betul ada yang dikatakan beroperasi tanpa izin," kata Direktur Jenderal Bina Layanan Medik Departemen Kesehatan Farid W. Husain, Sabtu lalu.
Departemen Kesehatan, kata Farid, mengizinkan dokter asing bekerja di Indonesia asalkan memenuhi prosedur. "Pengawasannya terus jalan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini