KPK Tetap Perjuangkan Penyadapan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memperjuangkan aspirasinya dalam pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Intersepsi atau Penyadapan. Menurut KPK, rancangan peraturan tersebut tak seharusnya didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, melainkan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Kami memasukkan beberapa pendapat, di antaranya bahwa yang dimaksud peraturan pemerintah tersebut adalah berkaitan dengan Undang-Un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini