Kilas
Al-Amin Dipindah ke Cipinang
JAKARTA"Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Al-Amin Nasution, dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pemindahan ini merupakan eksekusi badan setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Al-Amin divonis delapan tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 250 juta. Eksekusi badan dilakukan hari ini," ujar Suwarji, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin.
Al-Amin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Ritz-Carlton pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini