Ujian Nasional Dinilai Tak Melanggar Hukum
JAKARTA -- Penyelenggaraan ujian nasional setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung dinilai tidak melanggar hukum. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Mungin Eddy Wibowo mengatakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. "Kalau tidak dilaksanakan, justru melanggar hukum," katanya kemarin.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini