Penghentian Kasus Chandra Paling Cepat 14 Hari
JAKARTA -- Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap Chandra M. Hamzah paling cepat terbit dalam 14 hari. Dengan demikian, perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar kasus ini dihentikan tak bisa segera terwujud. "Tidak bisa serta-merta. Ada prosesnya," kata Hendarman di Kejaksaan Agung kemarin.
Hendarman menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat penghentian, kejaksaan terlebih dulu akan menyatakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini