Peraturan Penyadapan
Tifatul Dinilai Berupaya Lemahkan KPK
JAKARTA -- Sejumlah aktivis antikorupsi menilai Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berupaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi lewat peraturan soal penyadapan. Mereka berpendapat, peraturan pemerintah mengenai intersepsi atau penyadapan hanya berlaku bagi lembaga hukum selain KPK.
"Di Indonesia harus dibatasi, saya setuju. Tapi KPK sudah punya batasannya dan SOP sendiri. Agak aneh kalau menteri mau membuat aturan," kata Teten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini