Kejaksaan Akan Hentikan Kasus Chandra
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan akan menghentikan kasus Chandra M. Hamzah, wakil ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, kemungkinannya kejaksaan akan menghentikan perkara itu pada tahap penuntutan dengan cara mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). "Kami akan menyatakan perkara ini belum layak masuk pengadilan," kata Marwan saat dihubungi Tempo semalam.
Ia mengung
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini