Keberatan Kejaksaan Soal Deponir Tak Masuk Akal
JAKARTA -- Keengganan Kejaksaan Agung menjalankan rekomendasi Tim 8 untuk mendeponir kasus petinggi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dinilai tak beralasan. "Itu tidak masuk akal. (Kejaksaan) tidak perlu berdalih," ujar pakar hukum Universitas Andalas, Saldi Isra, kemarin.
Menurut Saldi, Undang-Undang Kejaksaan menyatakan bahwa Kejaksaan berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. "Pada 2002
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini