Jaksa Isyaratkan Seret Chandra ke Pengadilan
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengisyaratkan bakal meneruskan berkas Chandra M. Hamzah ke pengadilan. Juru bicara Kejaksaan, Didiek Darmanto, mengatakan jaksa tak menemukan alasan menghentikan kasus pejabat nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
"Dihentikan itu apabila tidak cukup bukti atau tidak ditemukan pidana," kata Didiek di Kejaksaan Agung kemarin. "Tapi, dalam kasus ini, ada bukti kuat, ada pidananya." Sehingga, dia melanjutkan, "Tidak memenuh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini