"Pasal Pemberhentian Pimpinan KPK Inkonstitusional"
Jakarta -- Dua saksi ahli dalam persidangan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Rudi Satrio Mukantardjo, menilai pasal pemberhentian permanen pimpinan KPK saat berstatus terdakwa melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Peraturan itu mengesampingkan asas praduga tidak bersalah," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu di Mahkamah Konstitusi kemarin. Asas praduga t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini