maaf email atau password anda salah


"Pasal Pemberhentian Pimpinan KPK Inkonstitusional"

arsip tempo : 171419514339.

. tempo : 171419514339.

Jakarta -- Dua saksi ahli dalam persidangan uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Rudi Satrio Mukantardjo, menilai pasal pemberhentian permanen pimpinan KPK saat berstatus terdakwa melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Peraturan itu mengesampingkan asas praduga tidak bersalah," kata mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu di Mahkamah Konstitusi kemarin. Asas praduga t

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan