Abdul Hadi Djamal Divonis 3 Tahun
JAKARTA - Abdul Hadi Djamal, terdakwa kasus suap dana stimulus pembangunan pelabuhan dan dermaga di kawasan timur Indonesia, divonis tiga tahun penjara. Mantan anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sutiyono, ketua majelis hakim, dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini