Kilas
Aset Century di Luar Negeri Disita
JAKARTA-Kejaksaan Agung akan menyita aset Bank Century senilai Rp 11,8 triliun yang ada di Hong Kong dan Inggris. Penyitaan yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan ini direncanakan dilakukan pada awal November. "Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dengan tersangka Hesham El-Warraq dan Rafat Ali Rizvi," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di kantornya kemarin. Kejaksaan mene
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini